*Bagi anda yang berminat Keluarga, Kantor, Pabrik, Rumah, Toko, Tanah, Kesehatan Badan, Ikut PENGOBATAN PRIBADI di RUQYAH SYAR'IYYAH dengan berinfak SUKA RELA untuk membantu ANAK YATIM PIATU, FAKIR MISKIN, DHUAFA, PEMBANGUNAN PON.PESANTREN,MASJID,MUSHOLA (SUBSIDI SILANG/BEROBAT SAMBIL BerINFAQ SHODAQOH) PRAKTEK BUKA SETIAP HARI jam 07.00-23.00 WIB* *Bagi anda yang ingin pesan RAMUAN HERBAL NABAWI khusus buatan Ustadz DR. HM. Cilik Guntur Bumi, ST.MBA(Hub. 021-7513132, 021-32824465, 024-3564768)*CABANG PRAKTEK JAKARTA : Jl. Pinang Emas I Blok UU No.12A Pondok Indah Jakarta selatan(phone/fax : 021 7513132, Hp. 081326616626/08122925456) * CABANG PRAKTEK SEMARANG : Jl. Tambra No.36 Semarang Timur(phone 024 3564768, Hp. 081326616626) / PENGOBATAN GRATIS setiap hari KAMIS, Cabang Jakarta, info: 021 7513132 dan hari KAMIS, Cabang Semarang, info: 024 3564768 / Ustadz DR. HM. Cilik Guntur Bumi, ST.MBA siap dipanggil untuk DZIKIR MASSAL dan RUQYAH di MAJELIS DZIKIR, Hub: 081326616626 / 08122925456 Website : www.ustadzcilik.com E-mail: guntur.bumi@yahoo.com (SMS Akan dibalas asalkan sabar)    
artikel haji & umroh  
 
 
jadwal

Pengobatan Pribadi

Buka Praktek Pukul 09.00 WIB Sampai Pukul 19.30 WIB Setiap hari (Bagi yang sangat membutuhkan bisa buka 24 Jam Nostop)

Ruqyah Massal

Pengobatan medis atau nonmedis bagi pasien yang kurang mampu tetap kami layani secara rutin. Hari Kamis Ba'da Maghrib Pukul 18.00 WIB Sampai Selesai. Syarat jamaah pengobatan Ruqyah memakai pakaian serba putih. jamaah akan mendapatkan sembako Ramuan Gratis

Pendidikan pengobatan

Bagi Anda yang ingin belajar ilmu pengobatan ramuan, Ghoib, Bekam, Akupuntur, Ahli Patah Tulang, Ahli dalam pembersihan makhluk ghoib, Ahli bela diri, Serta ingin belajar mengaji. Padepokan Silaturahmi akan memberikan secara gratis, karena misi kami adalah ingin mendidik generasi ahli dalam pengobatan medis ataupun nonmedisyang bertujuan untuk menolong sesama dengan niat Amar Maruf Nahi Munkar. Daftarkan segera diri Anda di Padepokan Silaturahmi

 

Haji

Definisi Haji: Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab. Jenis-jenis Haji.

1. Haji Tamattu'

Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan membayar dam.

2. Haji Qiran

Memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus, sampai selesai melontar jumrah Aqabah dan diikuti dengan bercukur atau memotong rambut tanpa tahallul setelah selesai umrah. Bagi yang melaksanakan haji Qiran diwajibkan membayar dam.

3. Haji Ifrad

Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.

 
jadwal sholat  
 

 

Manasik Umroh

Umrah disebut Hajjul Ashghar (Haji Kecil), Kata ini berasal dari kata i`timaar (kata berimbuhan). Cara melaksanakannya; Orang yang hendak umrah melakukan ihram dari mikat, kemudian melaksanakan tawaf qudum, lalu sai dan tahallul dengan mencukur atau menggunting rambut.

Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat.

Fardu Haji 4, yaitu:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sai antara Safa dan Marwa

   

Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi

1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Sehat jasmani.
6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7. Perjalanan aman.

Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.

Wajib Haji 7, yaitu:
1. Ihram dari mikat
2. Wukuf di Arafah
3. Bermalam di Mazdalifah
4. Bermalam di Mina
5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal
6. Melempar jumrah
7. Tawaf wada'

Sunah Haji:
1. Mandi ketika hendak ihram
2. Membaca talbiah
3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
4. Bermalam di Mina pada malam Arafah
5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum

Haji Badal

Barangsiapa yang mampu menyambut panggilan haji, kemudian karena sakit atau lanjut usia tidak dapat melaksanakannya, maka dia diharuskan meminta orang lain untuk menghajikannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Fadl bin Abbas ra. Bahwa seorang wanita dari Bani Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada hamba-Nya, bapakku seorang yang sudah berumur, tidak mampu mengadakan perjalanan, apakah boleh aku menghajikannya?" Rasulullah saw. menjawab, "Boleh." Ini pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Malik berkata, "Tidak wajib."

Apabila seorang yang sakit setelah dihajikan sembuh, maka kewajiban hajinya tidak gugur. Yang bersangkutan wajib mengulanginya. Menurut Imam Ahmad kewajibannya telah gugur. Barangsiapa yang melaksanakan haji nazar sementara dia belum melaksanakan haji Islamnya, maka haji nazarnya itu dibalas sebagai haji Islam dan setelah itu ia harus menunaikan haji nazarnya.

Barangsiapa yang meninggal dunia, belum malaksanakan haji Islam atau haji nazar, maka walinya wajib untuk menunaikan haji tersebut dengan biaya dari harta si mayit. Ini pendapat ulama Syafi'i dan Hambali.

Ulama Hanafi dan Maliki berpendapat, "Ahli waris tidak wajib menghajikan si mayit kecuali jika si mayit mewasiatkannya, maka ia dihajikan dengan biaya tidak lebih dari sepertiga harta warisan."

Orang yang melaksanakan haji badal disyaratkan sudah melaksanakan haji untuk dirinya baik mampu atau tidak. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas r.a., Bahwa Rasulullah saw. mendengar seorang laki-laki berkata, "Aku penuhi panggilan-Mu untuk Syabramah." Rasulullah saw. bertanya, "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Hajilah untuk dirimu kemudian laksanakan haji untuk Syabramah."

Haji Wanita

Wanita yang tidak dapat ditemani oleh suami atau mahramnya tidak diwajibkan melaksanakan haji. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra. ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah seorang wanita mengadakan perjalanan kecuali bersama mahramnya." Seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya isteriku keluar untuk haji sedangkan aku ikut bersama pasukan dalam peperangan ini dan itu." Rasulullah saw. bersabda, "Pergilah dan hajilah bersama isterimu."

Menurut ulama Hanafi dan Hambali bahwa wanita tidak boleh keluar melaksanakan haji kecuali bersama suami atau mahramnya. Menurut ulama Syafi'i wanita disyaratkan pergi bersama suami atau mahram atau wanita-wanita tsiqah (terpercaya). Dalam satu pendapat (dalam madzhab Syafi'i), cukup bersama satu orang wanita tsiqah.

Menurut ulama Maliki, wanita disyaratkan pergi bersama teman wanita yang dipercaya apabila jarak dari tempatnya ke Mekah ditempuh dalam satu hari satu malam.

Apabila wanita menyalahi syarat ini dan melaksanakan haji tanpa ditemani suami atau mahram, maka hajinya sah tetapi ia berdosa. Semua ini berlaku untuk haji wajib dan umrah wajib.

Haji Wanita Wanita yang tidak dapat ditemani oleh suami atau mahramnya tidak diwajibkan melaksanakan haji. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra. ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah seorang wanita mengadakan perjalanan kecuali bersama mahramnya." Seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya isteriku keluar untuk haji sedangkan aku ikut bersama pasukan dalam peperangan ini dan itu." Rasulullah saw. bersabda, "Pergilah dan hajilah bersama isterimu."

Menurut ulama Hanafi dan Hambali bahwa wanita tidak boleh keluar melaksanakan haji kecuali bersama suami atau mahramnya.

Menurut ulama Syafi'i wanita disyaratkan pergi bersama suami atau mahram atau wanita-wanita tsiqah (terpercaya). Dalam satu pendapat (dalam madzhab Syafi'i), cukup bersama satu orang wanita tsiqah.

Menurut ulama Maliki, wanita disyaratkan pergi bersama teman wanita yang dipercaya apabila jarak dari tempatnya ke Mekah ditempuh dalam satu hari satu malam.

Apabila wanita menyalahi syarat ini dan melaksanakan haji tanpa ditemani suami atau mahram, maka hajinya sah tetapi ia berdosa. Semua ini berlaku untuk haji wajib dan umrah wajib.

Meminta Izin Suami Untuk Haji

Seorang suami tidak berhak melarang isterinya melaksanakan haji wajib atau haji nazar. Adapun untuk haji sunat, maka ia berhak melarangnya. Biaya perjalanan mahram ditanggung oleh wanita yang ingin ditemani jika suami atau mahram tersebut tidak wajib mengadakan perjalanan haji. Wwanita haid atau nifas, boleh mengerjakan semua ibadah haji, kecuali tawaf di Baitullah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah ra. ia berkata, "Aku tiba di Mekah dan aku dalam keadaan haid. Aku tidak tawaf di Baitullah dan tidak sai di Safa dan Marwah." Aisyah mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain tawaf di Baitullah sampai engkau bersuci."

Apabila seorang wanita haid atau nifas sebelum tawaf qudum, tawaf qudumnya gugur dan ia tidak dikenai apa-apa. Apabila haid atau nifas sebelum tawaf ifadah, maka ia tetap dalam keadaan berihram hingga ia bersuci kemudian tawaf ifadah. Apabila ia tawaf dalam keadaan haid, maka tidak sah tawafnya menurut pendapat ulama Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Ulama Hanafi berpendapat bahwa tawafnya sah tetapi makruh tahrimi (makruh mendekati haram), ia berdosa dan wajib membayar badanah (dam seekor unta atau lembu).

Apabila seorang wanita haid atau nifas setelah tawaf ifadah, maka kewajiban tawaf wada' atasnya gugur.

Haji Anak-kecil

Anak-anak tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji. Apabila dia telah melaksanakan haji, hajinya sah tetapi bukan berarti telah melaksanakan haji Islam.Diriwayatkan ada seorang wanita menggendong anak kecil mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, "Apakah anak ini boleh melaksanakan haji?" Beliau menjawab, "Boleh, engkau mendapat pahala." Dari Jabir ra. ia berkata,"Dahulu kami melaksanakan haji bersama Rasulullah saw. ikut juga bersama kami para wanita dan anak-anak kecil. Kami mentalbiyahkan anak-anak kecil dan juga melontarkan jumrah untuk mereka."

Apabila anak kecil melasanakan haji sebelum balig, dia masih wajib melaksanakan haji bila dia sudah balig. Demikian pula hamba sahaya, apabila melaksanakan haji ketika dalam keadaan budak kemudian dia merdeka, maka dia masih wajib melaksanakan haji jika mampu. Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah balig dia wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, dia wajib melaksanakan haji sekali lagi." Jika anak kecil tersebut sudah mumayyiz, maka dia berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang meniatkan ihram, ntalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya. Jika ia baligh sebelum wuquf di Arafah atau di Arafah, maka ia mendapatkan pahala haji Islam. Imam Malik berpendapat, "Hajinya tidak sah." Ulama Hanafi berpendapat, "Hajinya sah jika ihramnya diperbaharui setelah ia balig."

Dikutip dari hajj.al-islam.com

     
 
Copyright © PT. Guntur Bumi Entertainment